Penegakan Protokol Kesehatan Di Lakukan Tiga Pilar Kecamatan Kolam Dengan Kegiatan Patroli Di Permukiman
LintasBuana – Polsek Kotawaringin Lama – Polres Kotawaringin Barat. Jajaran Polda Kalimantan Tengah. Tim gugus Covid 19 Kec. Kolam rutin lakukan patroli pada tempat permukiman masyarakat yang masih banyak tidak mengindahkan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Selasa (10/05/2022).
Tim gugus Covid 19 kecamatan Kotawaringin Lama setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengingatkan warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan agar menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kolam Akp Joni Risatno, S.H.
Kapolsek menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19. Ungkap Akp Joni Risatno.
H.Deden S

Posting Komentar