Cegah Pungli, Kasipropam Awasi Pelayanan Publik Satlantas Polres Kobar
LintasBuana - Polres Kotawaringin Barat – Guna mewujudkan pelayanan Kepolisian yang maksimal, Kasipropam bersama anggota rutin lakukan pengawasan di setiap ruang pelayanan publik seperti di ruang pelayanan SIM Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Satlantas Polres Kobar), Polda Kalteng. Selasa (15/12/2022).
Satlantas merupakan salah satu Satuan Kerja di Kepolisian yang bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian yang meliputi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali), Pendidikan masyarakat dan Rekayasa lalulintas (Dikyasa), Registrasi dan Identifikasi Pengemudi/Kendaraan Bermotor (Regident), Penyidikan Kecelakaan Lalulintas dan Penegakan Hukum dibidang lalulintas guna memelihara Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas.
Mengingat aktifitas masyarakat yang menggunakan kendaraan semakin padat maka hal ini menuntut kesiapsiagaan personel Satlantas dalam melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan administrasi serta bantuan atau pertolongan Kepolisian.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasipropam Iptu M. Nasir,. S.H, M.H mengatakan bahwa tujuan pengawasan di ruang pelayanan SIM hari ini yaitu untuk mencegah perilaku petugas pelayanan yang menyimpang seperti melakukan praktek pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan administrasi SIM maupun mencegah perilaku arogan petugas dalam memberikan pelayanan.
"Dari hasil pengawasan hari ini, Kami tidak menemukan pelanggaran sesuai sasaran pengawasan dan Biaya yang dibebankan kepada masyarakat pun sudah sesuai tabel Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk setiap golongan SIM serta perilaku petugas pelayanan pun melayani masyarakat dengan tutur kata yang santun," tutup Iptu M. Nasir.
H.Deden S
Posting Komentar