Langgar Lalu Lintas Pengendara Ranmor R2 diberikan teguran oleh petugas kepolisian dari Seksi Hukum Polres Kobar
LintasBuana – Seksi Hukum - Polres Kotawaringin Barat - Polda Kalteng - Selasa (29/11/2022), pukul. 06.45 wib laksanakan kegiatan Pengaturan arus lalu lintas yang dipimpin langsung Padal Iptu P.Joko Supriyanto, bersama – sama personil gabungan dari Seksi Hukum, Sat Lantas,Sat Samapta dan Sat Binmas .
Di akhir kegiatan Pengaturan arus lalu lintas masih menemukan adanya pelanggar yang tidak patuh berlalu lintas di Jl.P.Diponegoro tepatnya di depan lampu merah SMPN 1 Kec. Arut Selatan Kab.Kobar.
Hal ini ditemukan satu pengendara ranmor R 2 yang tidak sesuai aturan lalu lintas tidak memakai helm yang dapat membahayakan pengendara sehingga diberikan teguran lisan dan arahan dari petugas kepolisian yang bertugas saat pengaturan tersebut.
Kegiatan Pengaturan ini secara rutin dilaksanakan setiap pagi agar tercipta arus lalulintas yang lancar dan aman. dilain sisi Polri juga tidak akan berhenti mengingatkan kepada para pengendara untuk mengutamakan keselamatan baik itu pengendara roda dua maupun roda empat, serta memperhatikan rambu – rambu lalu lintas sehingga guna untuk menghindari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pengendara lain.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Padal (Perwira Pengendali) Iptu P.Joko Supriyanto, menyampaikan harapannya kepada seluruh masyarakat dapat mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan karena Polri melaksanakan pengaturan lalu lintas ini bukan hanya untuk kepentingan Polri akan tetapi semata – mata untuk kepentingan masyarakat dalam memberikan kenyamanan dalam berkendaraan. “jelasnya”
H.Deden S
Posting Komentar