Anggota satsampata laksanakan pengecekan Surat Perintah Penahanan ( SPPHan ) di Rutan Polres Kobar
LintasBuana - Polres Kotawaringin Barat – Anggota satsamapta polres kobar rutin melaksanakan pengecekan SPP tahanan. Jumat(09/12/2022)pagi.
Pengecekan Surat Perintah Penahanan ( SPPhan ) merupakan salah satu kontrol surat tahanan jika waktu masa penahanan terhadap orang yang ditahan akan habis.
Sebagai fungsi pengawasan bagi tahanan yg masuk kedalam rutan Polres Kobar harus sesuai dengan prosedur administrasi seperti contohnya dengan penerbitan Surat Perintah Penahanan ( SPPhan ) dari penyidik Polres Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Sampta AKP Kustiyanto mengatakan Surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal, Menyebutkan alasan penahanan, Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan, Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.
Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.Jelas Kapolres
H.Deden S
Posting Komentar