Arahan Perwira Pengendali Kepada UKL Polres Kotawaringin Barat Sebelum Melaksanakan Tugas
LintasBuana - Bagren Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng - Apel merupakan salah satu kewajiban bagi setiap anggota Polri sebelum maupun setelah melaksanakan tugas. Biasanya arahan diberikan perwira yang mengambil apel sekaligus menyampaikan atensi maupun perintah pimpinan untuk dilaksanakan oleh anggota.
" Untuk itu, dalam setiap pelaksanaan tugas, para anggota yang melaksanakan tugas dituntut memiliki tanggung jawab dan kinerja yang optimal agar dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti, " ungkap Perwira Pengendali UKL Ipda Ade Triyanto Y., S.Sos. mewakili Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. seusai melaksanakan apel pagi di lapangan Mapolres Kotawaringin Barat hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022.
Selain memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota, perwira pengendali juga memploting anggota sehingga diharapkan dalam pelaksanaan tugas, semua anggota memahami dan mengerti tugasnya masing-masing.
H.Deden S
Posting Komentar