Bagikan Maklumat Kapolda, Petugas Piket Polsek Aruta Imbau Warga Agar Tidak Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan
LintasBuana – Polsek Arut Utara (Aruta) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng imbauan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat terkait Karhutla di Kel Pangkut, Kec Aruta, Kab Kobar, prov Kalteng. Sabtu (10/12/2022) siang.
Maklumat Kapolda Kalteng mengingat kepada warga bahwa tindakan Karhutla adalah suatu tindakan yang melawan hukum dan di ancam dengan hukuman kurungan penjara.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, S.H. mengatakan, katakan stop terhadap tindakan membakar hutan dan lahan dengan alasan apapun.
"Semua pasti ada solusi dan jalan terbaik, saat akan berladang tidak harus dengan cara membakar. Tetapi masih banyak cara lainnya yang lebih ramah lingkungan dan tidak merusak alam", ungkapnya.
H.Deden S
Posting Komentar