Humanis, Ka SPKT Polres Garut Jelaskan SOP Pembuatan SKCK Kepada Masyarakat
LintasBuana-GARUT – Polres Garut Polda Jabar
Sebagai salah satu instansi pelayanan masyarakat, Polres Garut selalu siap dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Seperti yang dilakukan oleh Ka SPKT Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, SH, saat melayani masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diruang pelayanan publik SPKT Polres Garut, Jumat (23/12/2022).
Ka SPKT Ipda Muslih Hidayat.,SH menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir,foto copy ijazah terakhir serta foto berwarna ukuran 4×6 dengan back groun sebanyak 4 lembar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,S.I.K.,M.Si melalui Ka SPKT Ipda Muslih Hidayat.,SH mengatakan, bahwa wajib bagi petugas pelayanan untuk membantu masyarakat dalam membuat SKCK, SIM , Ijin Keramaian sehingga diharapkan masyarakat yang datang ke kantor SPKT tidak kebingungan dalam melengkapi persyaratan yang diminta,ucap Muslih Hidayat.
H. Deden S
Posting Komentar