Ka SPKT Respon Cepat Memberikan Informasi Kepada Warga Terkait Persyaratan SKCK
LintasBuana-GARUT–Polres Garut Polda Jabar Ka SPKT Polres Garut Ipda Muslih Hidayat.,SH
respon cepat terhadap masyarakat yang kebingungan saat datang ke kantor SPKT terkait pembuatan SKCK, Sabtu (24/12/2022).
Hal ini terlihat saat
Ipda Muslih Hidayat.,SH langsung menyapa masyarakat yang kebingungan kemudian menjelaskan persyaratan yang harus di lengkapi.
Langsung menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk pembuatan SKCK yaitu : foto copy KTP dengan menunjukan KTP asli, foto copy kartu keluarga, foto copy akte lahir,foto copy ijazah terakhir serta foto berwarna ukuran 4×6 dengan back groun sebanyak 4 lembar.
Kapolres Garut AKBP
Wirdhanto Hadicaksono.,S.I.K.,M.SI melalui Ka SPKT Ipda Muslih Hidayat.,SH mengatakan, bahwa wajib bagi petugas pelayanan di SPKT Polres Garut untuk quick respon ketika ada masyarakat yang masih belum memahami baik mekanisme maupun persyaratan dalam membuat SKCK, laporan kehilangan maupun membuat laporan pengaduan,ucap muslih Hidayat.
H. Deden S
Posting Komentar