Latkatpuan pengemban strategi Polmas oleh Ditbinmas Polda Kalteng di Polres Kobar
LintasBuana – Polres Kobar – Ditbinmas Polda Kalteng melaksakan kegiatan Latkatpuan pengemban strategi polmas
di Aula Satya Haprabu Jl.Tarmili Kel.Sidorejo Kec.Arsel Kab. Kobar (16-12-2022) Jum'at pagi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono ., S.H.,S.I.K., M.Si. melalui Kasatbinmas Iptu Dwi Gatot Asmoro mengatakan kegiatan tersebut di ikuti oleh Kasat Binmas Polres Kobar, Polres Sukamara dan Polres Lamandau, serta perwakilan anggota dari masing masing polres sebanyak 41 personel, kegiatan dibuka langsung oleh AKBP Yusyanto,S.H, Kasubdit Binpolmas Dit Binmas Polda Kalteng, dengan pemaparan materi tentang latkatpuan pengemban Strategi Polmas.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan kepada peserta latkatpuan yang hadir, :
A. AKBP Yusyanto,S.H, Kasubdit Binpolmas Dit Binmas Polda Kalteng, pengarahan antara lain :
- Mengucapkan apresiasi dan terimakasih terhadap kehadiran rekan rekan Kasat Binmas jajaran beserta anggota perwakilan dari Polres Kobar,Lamandau dan Sukamara.
- Personel Pemolisian Masyarakat atau Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
- Pengemban fungsi Polmas harus terjun langsung ke masyarakat , untuk dapat mengidentifikasi masalah di Desa/ kelurahan, peka dan open terhadap apa saja,perkembangan sosial dinamika di masyarakat.
AKP Suroto, pengarahan antara lain :
- Sebagai seorang anggota Polri kita,harus bisa menguasai keterampilan komunikasi efektif.
- Komunikasi efektif adalah proses penyampaian ide, pemikiran, atau informasi dari pengirim pesan (komunikator) kepada penerima pesan (komunikan) yang menghasilkan hubungan atau timbal balik positif bagi kedua belah pihak.
-Untuk bisa menguasai keterampilan Komunikasi efektif harus sering dilatih terus dengan praktek langsung di lapangan sebagai seorang petugas polisi pengemban fungsi polmas /bhabinkantibmas
Iptu Rohman Hakim,S.H, pengarahan antara lain :
- Polmas tidak harus dari Binmas, semua polisi bisa mengemban fungsi polmas.
Polmas mendorong masyarakat untuk dapat membangun kemitraan dan juga problem solving, di masyarakat,
Polmas berintikan pemecahan masalah, seperti pemecahan masalah perkara ringan.
- Problem solving dapat memecahkan permasalahan yang bersifat Sosial kemasyarakatan , seperti misalnya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bisa diselesaikan di tingkat desa (Restorative Justice) sehingga tidak perlu dibawa ke Polsek tapi dapat diselesaikan dengan pola musyawarah mufakat dan
kekeluargaan.
- Dalam pemecahan masalah terdapat teori SARA, yang harus dilalui yang meliputi scanining, Analisa, response dan assesment , yaitu menginventarisir masalah, menganalisa dan mencari jalan keluar permasalahan.
- Inti dari Restorative Justice adalah perdamaian kedua belah pihak, tidak ada keberatan dan pemenuhan hak korban, dengan bukti , dibuat kan surat kesepakatan perdamaian.
Tidak termasuk perkara yang diselesaikan restirative justice,seperti kasus konflik sosial dan terorisme.
Kegiatan dimaksudkan dalam rangka menyamakan persepsi dan juga menjelaskan tentang Strategi Polmas dan implementasi nya di lapangan dalam tugas sehari hari (krs)
“Selain pemberian penghargaan kepada perusahaan pengguna jasa keamanan satpam, Kapolres Kotawaringin Barat mengucapkan terima kasih kepada anggota satpam yang telam membatu tugas kepolisian khusus nya di abupaten Kotawaringin Barat Robi Darmono”.
H.Deden S
Posting Komentar