News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Propam Awasi Satu Personel Polres Kobar Yang Menjalani Hukuman

Propam Awasi Satu Personel Polres Kobar Yang Menjalani Hukuman

LintasBuana - Polres Kobar – Salah satu hukuman yang jatuhkan kepada Aipda D.S yakni penempatan dalam tempat khusus alias kurungan selama empat belas hari. Jumat(9/12/2022)

Hukuman tersebut diberikan akibat perbuatannya yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada pertengahan tahun ini.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasipropam Iptu M. Nasir, S.H, M.H mengatakan bahwa selama dikurung, tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan anggota Polri dan semuanya mengacu kepada aturan Rumah Tahanan Polres Kobar.

"Hanya saja sel yang digunakan yakni ruangan khusus tahanan anggota Polri dan tidak dicampur dengan tahanan lainnya," ucap Iptu M. Nasir.

"Setiap siang maupun malam, personel piket propam terus mengawasi personel tersebut untuk memastikan yang bersangkutan tetap berada dalam sel dan dalam keadaan sehat," pungkasnya. 
H.Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar