Sat Binmas Polres Kobar melaksanakan himbauan larangan karhutla
LintasBuana - Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Kobar ,Ipda Robi Darmono bersama dengan Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Kobar,Ipda Kamaludin melaksanakan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) kepada masyarakat kel. Mendawai kec. Arsel Kab. Kobar (02/01).
Kegiatan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) tersebut dalam rangka mengantisipasi kejadian karhutla mengingat saat ini memasuki musim kemarau, sosialisasi dan himbauan perlu disampaikan secara masiv kepada masyarakat yang mana jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan.
Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si.. melalui Kasat Binmas Iptu Dwi Gatot Asmoro, mengatakan Bimmas mempunyai tugas preemtif yang mana salah satu nya adalah kegiatan sambang dan himbauan yang berguna untuk menekan potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata.
” Harapanya dengan kita menghimbau dan mendatangi langsung kepada,masyarakat dapat menekan potensi terjadinya karhutla, selain mendekatkan institusi polri dengan masyarakat ” tuturnya.
H.Deden S
Posting Komentar