News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sat Binmas Polres Kobar melaksanakan himbauan larangan karhutla

Sat Binmas Polres Kobar melaksanakan himbauan larangan karhutla

LintasBuana - Kaur Bin Ops Sat Binmas Polres Kobar  ,Ipda Robi Darmono bersama dengan Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Kobar,Ipda Kamaludin  melaksanakan  himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) kepada   masyarakat kel. Mendawai  kec. Arsel Kab. Kobar (02/01).

Kegiatan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) tersebut dalam rangka mengantisipasi kejadian karhutla mengingat saat ini memasuki musim kemarau,   sosialisasi dan himbauan perlu disampaikan secara masiv  kepada masyarakat yang mana jika  masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan.

Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si.. melalui Kasat Binmas Iptu Dwi  Gatot Asmoro, mengatakan Bimmas  mempunyai tugas  preemtif yang mana salah satu nya adalah kegiatan sambang dan himbauan yang berguna untuk menekan  potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata.

” Harapanya dengan kita menghimbau dan mendatangi langsung kepada,masyarakat dapat menekan potensi terjadinya karhutla, selain mendekatkan institusi polri dengan masyarakat ” tuturnya. 
H.Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar