Satlantas Polres Kobar Tindak Pengendara Yang Tidak Gunakan Helm
LintasBuana - Polres Kobar - Untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan Lalu-lintas Satlantas Polres Kotawaringin Barat Memberikan tindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara, seperti pada Selasa (08/08/2023).
Saat melakukan pengaturan lalulintas rutin di pagi hari, Aiptu Eka Semadhi personel Satlantas Polres Kobar yang bertugas melakukan pengaturan Lalulintas mendapati pengendara Sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara.
Pengendara sepeda motor tersebut langsung dihentikan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ini beralasan jaraknya dekat saja, petugas memberikan tindakan berupa Tilang.
Penggunaan helm sangatlah penting untuk mencegah fatalitas bila terjadi kecelakaan,
Satlantas Polres Kobar tidak bosan-bosannya memberikan imbauan tertib berlalulintas tentang kewajiban menggunakan helm yang bertujuan agar pengendara selalu tertib dalam berlalu lintas serta mengerti aturan wajib menggunakan Helm SNI saat berkendara, penggunaan Helm sangat penting demi keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.
Pada Tempat Terpisah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat AKP Bayu Caesaria T.H., S.T.K., S.I.K., mengatakan, “ Kebanyakan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat adalah tidak menggunakan Helm yang berstandar SNI, Kami melakukan penindakan terhadap Pelanggaran lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan dan menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif,” tuturnya.
H.Deden S
Posting Komentar